Tinjauan Hukum tentang Pengalihan Tanah Masyarakat untuk Jalan Tol
Dinamika kehidupan
masyarakat semakin hari semakin banyak adanya pembangunan untuk menunjang
aktivitas kehidupannya. Terlebih lagi pada pembangunan infrastruktur salah
satunya ialah pembangunan jalan tol. Selain untuk menunjang aktivitas kehidupan
masyarakat, adanya pembangunan infrastruktur ialah untuk mempercepat kemajuan
ekonomi nagara dan untuk meningkatkan kualitas moto kehidupan masyarakat. Sudah
menjadi kebijakan pemerintah pula dalam mengelola penataan Infrastruktur di
tengah tengah lingkungan masyarakat sehingga semua peraturan ada pada keputusan
pengelola infrastruktur. Pemerintah
telah menetapkan peraturan khusus yang membahas mengenai pembebasan lahan dan
pemberian ganti rugi yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Landasan dasar
undang ini terdapat dalam Psal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 yang
berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.” Namun kekuasaan negara itu, bukanlah kekuasaan
mutlak (postestas legibus omnibus soluta) karena terdapat beberapa ketentuan
hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan (leges nature et
devinae) serta hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan leges imperii.
Pengertian leges imperii menurut Yudha B. Ardhiwisastra12 ialah Undang Undang
Dasar negara yang berisi ketentuan-ketentuan kepada siapa kekuasaan itu
diserahkan dan batas-batas perlaksanaannya.[1]
Sebagaimana kita
ketahui, bahwa kegiatan pembangunan tentu saja memerlukan tanah dalam
prosesnya. Namun di sisi lain, manakala tanah tersebut diambil begitu saja dan
diperlukan untuk kepentingan pembangunan, maka jelas hak asasi warga masyarakat
dikorbankan, padahal kita menganut prinsip rule of law yang menjamin perlindungan hak asasi
manusia. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar
pembangunan tetap berjalan, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk
kepentingan umum yang memerlukan tanah.
Secara normatif,
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 6 UUPA bahwa Semua hak atas tanah
mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, hal ini menyangkut dua sisi dimensi
yang harus ditempatkan secara seimbang, yaitu kepentingan masyarakat dan
kepentingan pemerintah. Dimana pada sisi pemerintah harus melaksanakan
pembangunan untuk sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau demi
kepentingan dan rakyatnya sebagai salah satu bentuk pemerataan pembangunan. Di
sisi lain, masyarakat menjadi penyedia sarana berupa lahan untuk pelaksanaan
pembangunan tersebut. Keduanya harus sinkron, barulah pembangunan bisa
memberikan impact yang baik bagi pemerintah dan masyarakat. Seperti halnya pada
proses pengalihan lahan untuk dijadikan proyek tol yang dilakukan pemerintah,
bertujuan untuk memudahkan akses jalan yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat
umum.
[1] Mukmin Zakie, ”Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”,
(Yogyakarta: Jurnal Hukum Universitas
Islam Indonesia, Npo. Khusus, Oktober, XVII, 2011), hlm. 191.
2 Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum
Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Jakarta: SInar Grafika, 2007),
hlm. 46.
3 Afifullah Muhammad
Syukron. 2018.
Analisis konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol dalam pandangan
hukum islam (studi pasal 42 undang undang nomer 2 tahun 2021 tentang pengadaan
tanah bagi kepentingan umum. Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Syariah.
IAIN Pekalongan. Pekalongan
Referensi:
Zakie, Mukmin. 2011. ”Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”,
(Yogyakarta: Jurnal Hukum Universitas
Islam Indonesia, Npo. Khusus, Oktober, XVII, 2011). http://bpjt.pu.go.id/berita/dalam-empat-tahun-kementerian-pupr-rampungkan-616-km-tol-trans-jawa (diakses tanggal 24 Januari 2019.
Sutedi,
Adrian. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan
Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Jakarta: SInar Grafika, 2007).
Syukron, afifullah muhammad. 2018. Analisis konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol dalam pandangan hukum islam (studi pasal 42 undang undang nomer 2 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Syariah. IAIN Pekalongan. Pekalongan