Tinjauan Hukum tentang Pengalihan Tanah Masyarakat untuk Jalan Tol || Essay

 Tinjauan Hukum tentang Pengalihan Tanah Masyarakat untuk Jalan Tol


Dinamika kehidupan masyarakat semakin hari semakin banyak adanya pembangunan untuk menunjang aktivitas kehidupannya. Terlebih lagi pada pembangunan infrastruktur salah satunya ialah pembangunan jalan tol. Selain untuk menunjang aktivitas kehidupan masyarakat, adanya pembangunan infrastruktur ialah untuk mempercepat kemajuan ekonomi nagara dan untuk meningkatkan kualitas moto kehidupan masyarakat. Sudah menjadi kebijakan pemerintah pula dalam mengelola penataan Infrastruktur di tengah tengah lingkungan masyarakat sehingga semua peraturan ada pada keputusan pengelola infrastruktur. Pemerintah telah menetapkan peraturan khusus yang membahas mengenai pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Landasan dasar undang ini terdapat dalam Psal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.”  Namun kekuasaan negara itu, bukanlah kekuasaan mutlak (postestas legibus omnibus soluta) karena terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum alam dan hukum Tuhan (leges nature et devinae) serta hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan leges imperii. Pengertian leges imperii menurut Yudha B. Ardhiwisastra12 ialah Undang Undang Dasar negara yang berisi ketentuan-ketentuan kepada siapa kekuasaan itu diserahkan dan batas-batas perlaksanaannya.[1]

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kegiatan pembangunan tentu saja memerlukan tanah dalam prosesnya. Namun di sisi lain, manakala tanah tersebut diambil begitu saja dan diperlukan untuk kepentingan pembangunan, maka jelas hak asasi warga masyarakat dikorbankan, padahal kita menganut prinsip rule of law yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar pembangunan tetap berjalan, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah.

Secara normatif, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 6 UUPA bahwa Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, hal ini menyangkut dua sisi dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang, yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. Dimana pada sisi pemerintah harus melaksanakan pembangunan untuk sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau demi kepentingan dan rakyatnya sebagai salah satu bentuk pemerataan pembangunan. Di sisi lain, masyarakat menjadi penyedia sarana berupa lahan untuk pelaksanaan pembangunan tersebut. Keduanya harus sinkron, barulah pembangunan bisa memberikan impact yang baik bagi pemerintah dan masyarakat. Seperti halnya pada proses pengalihan lahan untuk dijadikan proyek tol yang dilakukan pemerintah, bertujuan untuk memudahkan akses jalan yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat umum.



 [1] Mukmin Zakie, ”Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, (Yogyakarta:  Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Npo. Khusus, Oktober, XVII, 2011), hlm. 191.

2 Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Jakarta: SInar Grafika, 2007), hlm. 46.

3  Afifullah Muhammad Syukron. 2018. Analisis konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol dalam pandangan hukum islam (studi pasal 42 undang undang nomer 2 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Syariah. IAIN Pekalongan. Pekalongan


Referensi:

Zakie, Mukmin. 2011. ”Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, (Yogyakarta:  Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Npo. Khusus, Oktober, XVII, 2011). http://bpjt.pu.go.id/berita/dalam-empat-tahun-kementerian-pupr-rampungkan-616-km-tol-trans-jawa (diakses tanggal 24 Januari 2019.

Sutedi, Adrian. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Jakarta: SInar Grafika, 2007).

Syukron, afifullah muhammad. 2018. Analisis konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol dalam pandangan hukum islam (studi pasal 42 undang undang nomer 2 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Skripsi. Tidak diterbitkan. Fakultas Syariah. IAIN Pekalongan. Pekalongan 

Lebih baru Lebih lama