Abstrak
Artikel ini mengkaji peran mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam mentransformasikan wacana akademik menjadi diskursus publik yang lebih komunikatif dan aplikatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengamati berbagai aktivitas mahasiswa dalam mengembangkan literasi hukum ekonomi syariah melalui media sosial, kegiatan organisasi, dan pengabdian masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa berperan penting sebagai agen perubahan yang membawa gagasan hukum ekonomi syariah dari ruang teoritis ke dalam praktik sosial. Transformasi ini memperkuat jembatan antara dunia akademik dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap nilai-nilai ekonomi syariah. Namun demikian, proses ini masih menghadapi beberapa hambatan, seperti keterbatasan pemahaman masyarakat dan kurangnya dukungan institusional. Artikel ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas mahasiswa agar mampu berkontribusi lebih luas dalam penyebaran wacana hukum ekonomi syariah secara berkelanjutan.
PENDAHULUAN
Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam dua dekade terakhir. Kajian mengenai ekonomi syariah tidak lagi terbatas pada ranah hukum formal, tetapi telah merambah ke berbagai bidang seperti keuangan, bisnis, dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, penyebaran gagasan dan nilai-nilai hukum ekonomi syariah masih cenderung terpusat di lingkungan akademik, terutama di ruang-ruang kuliah dan seminar ilmiah.
Mahasiswa, sebagai bagian dari komunitas akademik yang dinamis, memiliki potensi besar untuk mengubah kondisi tersebut. Mereka tidak hanya berperan sebagai penerima ilmu, tetapi juga sebagai penggerak yang dapat mentransformasikan pengetahuan menjadi tindakan sosial. Dalam konteks ini, transformasi diskursus hukum ekonomi syariah oleh mahasiswa merupakan fenomena penting yang mencerminkan bagaimana ilmu pengetahuan dapat keluar dari batas ruang akademik dan menjadi wacana publik yang hidup di tengah masyarakat.
Kajian ini berfokus pada bagaimana mahasiswa HES menerjemahkan teori dan nilai-nilai hukum ekonomi syariah dalam konteks sosial, baik melalui media digital, kegiatan organisasi kemahasiswaan, maupun pengabdian masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga menelaah tantangan yang dihadapi dalam proses penyebaran wacana tersebut dan sejauh mana kontribusi mahasiswa terhadap peningkatan literasi ekonomi syariah di masyarakat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Mahasiswa Sebagai Agen Transformasi Pengetahuan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa HES berperan aktif dalam menghubungkan konsep teoritis hukum ekonomi syariah dengan realitas sosial. Melalui kegiatan diskusi publik, seminar, dan forum akademik, mahasiswa mencoba mengalihkan bahasa hukum yang kaku menjadi lebih populer dan mudah dipahami oleh masyarakat. Misalnya, istilah “akad mudharabah” dijelaskan menggunakan analogi kerja sama usaha sederhana, sementara konsep “riba” dijelaskan melalui contoh praktik pinjaman online yang marak di kalangan muda.
Perubahan gaya komunikasi ini memperlihatkan kemampuan mahasiswa dalam menyederhanakan teori tanpa menghilangkan makna ilmiahnya, sehingga memperluas jangkauan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah.
2. Media Digital Sebagai Ruang Diskursus Baru
Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube menjadi sarana utama bagi mahasiswa HES dalam menyebarkan gagasan. Mereka membuat konten edukatif berupa video pendek, poster, dan infografis yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah. Strategi ini efektif menjangkau audiens muda yang lebih akrab dengan media digital.
Namun, tantangan muncul dalam menjaga akurasi dan kedalaman materi. Beberapa mahasiswa mengakui bahwa konten yang viral sering kali lebih menekankan sisi menarik daripada ketepatan ilmiah. Karena itu, kolaborasi antara mahasiswa dan dosen atau praktisi diperlukan agar penyebaran informasi tetap akurat dan sesuai dengan prinsip syariah.
3. Pengabdian Masyarakat dan Implementasi Nilai Syariah
Selain di dunia digital, mahasiswa juga membawa wacana hukum ekonomi syariah ke masyarakat melalui kegiatan pengabdian. Misalnya, mereka memberikan pelatihan manajemen keuangan berbasis syariah kepada pelaku UMKM, atau mendampingi masyarakat desa dalam pengelolaan dana koperasi dengan prinsip bagi hasil. Kegiatan ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya mengedukasi secara teoritis, tetapi juga membantu penerapan nilai-nilai syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
4. Hambatan dan Tantangan
Transformasi diskursus ini tidak lepas dari berbagai hambatan. Beberapa mahasiswa mengaku kesulitan dalam menerjemahkan istilah hukum syariah yang kompleks menjadi bahasa yang mudah dipahami. Selain itu, kurangnya dukungan media massa dan kebijakan kampus terhadap program literasi publik juga menjadi kendala. Tantangan lain adalah persepsi masyarakat yang masih menganggap ekonomi syariah sebagai bidang yang eksklusif bagi kalangan religius.Meski demikian, semangat mahasiswa untuk terus menyebarkan nilai-nilai syariah menjadi bukti bahwa transformasi diskursus ini merupakan proses berkelanjutan yang memiliki dampak sosial jangka panjang.
Penulis: Muh. Khoirur Rohmat