Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia || Essay

Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

Secara konstitusional telah disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut dengan jelas tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Maka, yang menjadi supremasi adalah hukum, bukan politik atau bahkan ekonomi. 
Sehingga, sudah wajib hukumnya semua lapisan masyarakat tunduk dan patuh pada hukum, serta mendapat hak yang sama dimata hukum. Untuk mencapai supremasi hukum, maka sangat diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Namun, sekarang ini hukum dianggap sebagai peraturan biasa yang kerap dilanggar. Baik itu pelanggaran kecil atau pelanggaran besar sekalipun. Masyarakat menganggap hukum hanya sebagai formalitas negara untuk mengaplikasikan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara. 
Ilma Surya Istichomaharani (2016) memngatakan bahwa salah satu penggerak bangsa adalah pemuda. Di sisi lain, kita tahu bahwa ada sekelompok pemuda yang kita sebut sebagai "mahasiswa". Mahasiswa adalah salah satu aset bangsa dalam membangun hukum di Indonesia. 
Sebagai pemuda yang lebih berintelektual dan berpengaruh, mahasiswa melakukan gerakan-gerakan yang intelektual pula dalam rangka membudayakan hukum dikalangan pemuda lain. Mahasiswa memiliki peran penting terutama dalam masyarakat. Hal tersebut yang sering diungkapkan oleh para akademisi di seluruh perguruan tinggi. Ada 3 substansi peran penting mahasiswa, yaitu Agent of change, Agent of sosial control, dan Agent of iron stok.
Dalam konteks pembahasan ini adalah salah satu dari 3 peran tersebut, yaitu mahasiswa sebagai Agent of change. Dimana mahasiswa wajib berpartisipasi dalam mewujudkan perubahan-perubahan menuju sebuah perbaikan. Untuk mengaktualisasikan peran penting tersebut , sangat dibutuhkan sebuah tuntutan terhadap perguruan itu sendiri, kemudian juga dibutuhkan peran dari segalam lapisan masyarakat serta pemerintah dengan tujuan akhirnya yakni kesejahteraan seluruh komponen Negara. Baik warga negara, instrumen pemerintahan negara, serta kalangan pelajar Negara. 
Namun, dalam yang diutamakan adalah peran perguruan itu sendiri, karena pentingnya peran kampus dalam mendukung mahasiswanya , mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki mahasiswa, serta memberikan arahan dalam setiap kegiatan mahasiswa. 
Demikian pula peran pemerintah yang bergerak melalui suatu lembaga yang dapat memfasilitasi kegiatan mahasiswa, terutama suatu lembaga yang lebih bergerak dalam bidang sosial.
Mahasiswa dapat dikatakan sebagai salah satu aset suatu bangsa. Hal tersebut karena mahasiswa adalah sekelompok masyarakat (pemuda) atau dapat juga dikatakan kaum intelektual dalam berbagai bidang keilmuan dan keterampilan. 
Meskipun tak semua dari mahasiwa dapat mengembangkan keilmuannya dengan maksimal, tapi secara garis besar mereka dapat dikatakan paham dalam suatu hal bidang tertentu. Karena itulah, ada sebuah quote "Student today, leader tomorrow", quote tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah pedoman bagi para mahasiswa.  Karena siapa lagi penerus bangsa ini selain mereka. Oleh karenanya, mahasiswa harus bisa menerima lalu memikirkan kembali dan mampu menghadapi adanya berbagai problem serta perubahan-perubahan yang ada dalam bangsa ini.
Menyimpulkan pendapat dari para ahli tentang pengertian agent of change adalah orang-orang yang memiliki tindakan sebagai katalis atau pemicu akan terjadinya suatu perubahan yang bias mmemberikan dampak positif. Karena, perubahan adalah suatu hal yang wajib dalam sebuah bangsa untuk menghasilkan bangsa yang besar, kuat dan bermartabat, baik lahir maupun batin. 
Mahasiswa yang merupakan kaum terdidik ini dapat menjadi suatu kekuatan sosial yang luar biasa dalam konteks perubahan dengan cara mampu membantu dan ikut andil dalam menyelesaikan berbagai problem yang dihadapi oleh masyarakat dan mampu menciptakan suatu konsep gagasan baru bagi generasi selanjutnya.
Lebih baru Lebih lama