Pengenalan Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 Bab XIV, menetapkan prinsip dasar dalam pengembangan sistem ekonomi nasional yang berlandaskan kesejahteraan dan keadilan sosial, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah hadir sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem hukum yang mendukung implementasi ekonomi syariah di Indonesia, mengintegrasikan studi hukum dengan konsep ekonomi syariah. Program ini berperan penting dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, dengan fokus pada pembentukan tenaga ahli yang mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan metode wawancara semi terstruktur dan studi pustaka untuk mengeksplorasi perbedaan antara Program Studi Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah di UIN K.H. Abdurrahman Wahid, serta prospek kerja bagi lulusan Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah memiliki fokus yang berbeda. Perbedaan utama antara kedua program ini terletak pada fokus studinya, Ekonomi Syariah lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi dalam kerangka Islam, sedangkan Hukum Ekonomi Syariah menekankan pada penerapan hukum Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Lulusan Hukum Ekonomi Syariah memiliki peluang kerja yang luas di berbagai sektor, termasuk sebagai praktisi hukum, konsultan hukum ekonomi syariah, legal officer, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta akademisi dalam bidang hukum ekonomi syariah

.

.

.

artikel lebih lanjut

https://drive.google.com/file/d/1tAPJdyDbPj06q53MoJO9MhiHjJq3XPJp/view?usp=drivesdk

Lebih baru Lebih lama